ART RW 09


logo kab.jpg
PEMERINTAHAN DESA GELAM JAYA
RUKUN WARGA 09
VILLA REGENSI TANGERANG II – BLOK FB DAN FC
Jalan Blok FB 10 Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kab. Tangerang kode pos 15560
 e-mail viretarw09@yahoo.com

    
ART RW. 09
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RUKUN WARGA 09

PERUMAHAN VILLA REGENCY II BLOK FB DAN BLOK FC
DESA GELAM JAYA KECAMATAN PASAR KEMIS KABUPATEN TANGERANG

BAB I

UMUM

Pasal  1

Anggaran Rumah Tangga RW. 09 merupakan pengaturan dan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran Dasar RW. 09.

BAB II

VISI & MISI SERTA PROGRAM KERJA RW. 09

Pasal  2

 Misi
VISI adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh Pengurus   (sebagai pelayan warga) yang memberikan inspirasi yang cukup jelas bagi Pengurus RW. 09 dalam melaksanakan Amanah & Tanggung jawabnya.
Dengan Visi ini diharapkan para Pengurus RW. 09 bersama dengan Pengurus RT semakin sadar akan pentingnya Kebersamaan yang Bertanggung jawab Melayani Warga sehingga memiliki sikap, anggapan dan pandangan/persepsi yang sama terhadap langkah yang dilakukan oleh Pengurus RW. 09 di dalam membangun dan memajukan lingkungan RW. 09.

Pasal  3

Misi
MENUJU  RW. 09YANG LEBIH  BAIK   :  Menjadikan Lingkungan Rukun Warga 09 Perumahan Villa Regency II Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Sebagai LEMBAGAWARGA yang Amanah – Terbuka – Bertanggungjawab  sehingga tercipta WARGA yang Religius – Harmonis“. 
MISIyang dimaksudkan disini adalah kesadaran yangmemberi dorongan / motivasi untuk melaksanakan niat dan tugas yang harus diemban oleh segenap Pengurus RW. 09 dan peran seluruh ketua RT serta warga dalam mencapai VISI tersebut di atas.
VISI dan MISI tersebut akan diwujudkan melalui Program Kerja yang terarah, terencana
dan bertahap  meliputi :
1.      Membuat tata kelola Administrasi Keuangan & Aset yang TERTIB danTRANSPARAN denganmenyampaikan Laporan secara periodik bulanan kepada seluruh warga melalui para ketua RT dan pihak-pihak yang berkepentingan.
2.      Membuat tata kelola Keamanan Lingkungan yang EFEKTIF dengan menyediakansarana dan prasarana yang memadai, serta memberikan insentif petugas keamanan secara wajar.
3.      Membuat tata kelola Sampah & Kebersihan Lingkungan yang BAIK dengan menyediakan sarana & prasarana yang memadai, serta memberikan insentif petugas kebersihan secara berkala
4.      Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan seperti :
·         Pendidikan,Kerohanian(Majelis-majelis taklim Bapak-bapak, Ibu-ibu, Anak-anak, Remaja & Pemuda), Kewanitaan, ( PKK ) mencakup Posyandu dll
·         Kepemudaan & Olahraga,
·         Pelayanan Kesehatan, dan Sosial kemasyarakatan,
·         Pengurusan jenazah, dan penyediaan perangkatnya bagi seluruh warga RW. 09
·         Pemberdayaan Ekonomi, Usaha Kecil & Menengah
·         Mengadakan kerja bakti masal, dsb yang bersifat sosial untuk kepentingan bersama
5.      Menjalin kerjasama / kemitraan dengan Lembaga / Institusi baik internal maupun eksternal dalam rangka penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di atas. 
VISI dan MISI serta Program Kerja yang akan dijalankan merupakan kerja bersama oleh seluruh Pengurus RW. 09 dalam StrukturOrganisasi yang Efektif, Pengurus RT dan Partisipasiaktif seluruh warga, serta bersinergi menjalin kemitraan dengan Lembaga/Institusi internal yang ada di lingkungan RW. 09 (PKK , PAUD, dll) dan eksternal yang ada diluar wilayah RW. 09

Pasal  4

Struktur Organisasi  RW. 09

Susunan pengurus RW. 09 Perumahan Villa Regency II Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang periode 2015 –2018 sebagai berikut :

1.
Pembina
:
MULDI. SE.
2.
Ketua
:
DADANG JUANDY
3.
Sekretaris
:
EDDY INDRA KURNIAWAN
4.
Bendahara
:
MOCHAMAD RIFAI




SEKSI – SEKSI :

1.
Kerohanian
:
·         ALI HASUGIAN
·         AHMAD KOSIM
·         SAHAT PARLINDUNGAN
·         SELIBUDI HIA
·         DANIEL YOSEPIN
2.
Kamtibmas
:
·         SUWANTO
·         H.MUCHLAS
3.
Organisasi Kemitraan antar Lembaga
:
·         ISKAIM
·         ASAPO HIA
4.
Pembangunan dan lingkungan hidup
:
·         ARLIN NURSANTO
·         SUTRISNO
5.
Usaha Kesejahteraan Masyarakat
:
     ELYUS HAIKA
6.
Pemuda dan Olahraga
:
     ERICK SYAHBANDI
7.
Hubungan Masyarakat
:
·         SUPRIYADI
·         MARWAN HAMID
8.
PKK
:
·         S.SURYANI
·         NENENG.W.
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

Ketua RW  mempunyai tugas :

  • Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah
  • Menciptakan hubungan harmonis kepada setiap RT dan Memelihara kerukunan hidup warga
  • Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  • Memantau dan kontrol terhadap sistem kerja perangkat RW dan RT
  • Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah/ kota
  • penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga

Ketua RT mempunyai tugas :

  • Membina silaturakhim, kepedulian dan memelihara kerukunan antar warga
  • Memelihara keamanan, ketentraman, keharmonisan dan pelestarian lingkungan hidup
  • Pengkoordinasian antar warga dan selalu koordinasi kepada ketua RW
  • Penanganan masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga
  • Menjembatani hubungan antara warga dengan Pemerintah Daerah
  • Menampung dan mempertimbangkan aspirasi warga
  • Mengkoordinir pengurus RT

Sekretaris Mempunyai tugas :

  • Sekretaris mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran-saran serta Pertimbangan kepada Ketua untuk kemajuan dan perkembangan RW & RT
  • Penyelenggaraan surat-menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan
  • Melaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh Ketua
  • Melaksanaan tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan
Bendahara Mempunyai tugas :

  • Bendahara mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan termasuk benda-benda bergerak dan tidak bergerak
  • Pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan ( KAS)
  • Penyelenggaraan pembukuan, penyusunan dan membuat laporan keuangan;
  • Pencatatan kekayaan yang dimiliki.
Seksi Kerohanian mempunyai tugas :

  • Membuat rancangan untuk memakmurkan masjid       / tempat ibadah setempat bekerjasama dengan DKM
  • Mengadakan kordinasi  dengan kegiatan tempat ibadah Gereja
  • Membuat program dan melaksakan kegiatan kerohanian tingkat RW
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
  • Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan
Kamtibmas  Mempunyai tugas :

  • Pembenahan System keamanan Terpadu Di lingkungan Perumahan Villa Regency II Blok FB dan FC ( RT.001 s/d RT.012 )
  • Pembuatan Portal di lingkungan RW. 09
  • Pengadaan Security atas persetujuan ketua lingkungan
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan Keamanan
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu program RW dalam pengawasan Keamanan
Organisasi Kemitraan antar Lembaga Mempunyai tugas :

  • Penyiapan bahan penyusunan rencana kerja di lingkungan RW 09
  • Pelaksanaan pengembangan komunikasi sosial dan publik
  • Pelaksanaan pengembangan komunikasi Pemerintah  daerah
  • Pelaksanaan pengembangan komunikasi Pengembang Perumahan
  • Melaksanakan komunikasi Pembangunan dengan pemerintah daerah dan Pengembangan Perumahan.
  • Melaksanakan Komunikasi dengan Ketua RT di lingkungan RW 09.

·         Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas bidang diseminasi informasi, komunikasi dan kemitraan dengan lembaga terkait
Pembangunan dan lingkungan hidup Mempunyai tugas :

  • Menyusunan rencana pembangunan sesuai dengan bidangnya
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu membuat perencanaan Program dan pelaksanaan pembangunan, menggerakan partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pembangunan
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
  • Melaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan Melaksanakan kegiatan untuk membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memelihara kebersihan lingkungan, dan pembangunan prasarana, pelestarian serta perbaikan lingkungan hidup
  • Melaksanakan kegiatan untuk membantu program RW dalam pengawasan kebersihan umum
  • Melaksanakan kegiatan di bidang peningkatan kebersihan, keindahan, kesehatan dan penghijauan serta kelestarian hidup
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi kebersihan dan lingkungan hidup.
Pemuda dan Olah Raga Mempunyai tugas :

Memaksimalkan sarana Olah raga yang ada / Menghidupkan kegiatan Olah raga RW. 09
  • Membentuk dan pembinaan Team olahraga dan Kesenian
  • Pembentukan dan pembinaan Karang Taruna
  • Penggalangan dana Peduli Korban
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial budaya ,pemuda dan olah raga
Hubungan masyarakat  Mempunyai tugas :

  • Memberikan Informasi2 penting yang dikeluarkan ketua RW ke setiap RT
  • Melaksanakan tugas pendataan penduduk
  • Melaksakan tugas mengantar surat menyurat baik yang dikeluarkan RW atau pemerintahan daerah
  • Melaksanakan tugas lain yang diberika oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi Humas
  • Memberikan saran dan pendapat pada Ketua sesuai bidang tugasnya
  • Pelaksanaan perkembangan dan mencatat segala kegiatan dalam seksi serta mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan



Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RW dan RT mengutamakan asas musyawarah untuk mufakat
  • Ketua RW bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RW melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
  • Ketua RT bertanggungjawab kepada masyarakat dilingkungan RT melalui laporan kegiatan dalam rapat musyawarah
  • Sekretaris, Bendahara dan Seksi bertanggung jawab kepada Ketua
  • Menjaga kode etik nama baik sesama pengurus, baik didalam rapat musyawarah maupun diluar rapat
  • Menjunjung tinggi nilai persaudaraan, saling menghormati dan menghargai
  • Masing masing pengurus bertanggung jawab atas tugas nya yang bersifat sosial untuk kepentingan bersama dengan penuh keiklasan
Pasal 5

Tata Cara Pemilihan Ketua RW dan Ketua RT

Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Warga ( RW ) adalah sebagai berikut :
a.      Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua Rukun Warga dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum Masa bhakti Ketua RW berakhir.
a.      Calon Ketua Rukun Warga wajib warga yang berdomisili di lingkungan RW 09 di buktikan dengan KTP yang beralamat di wilayah RW.09.
b.      Penyusunan Kepengurusan RW 09  disesuaikan dengan keperluan saat itu.
c.       Ketua RW 09 dapat dipilih secara langsung (dengan coblosan) oleh seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah RW 09  Perumahan Villa Regency II  Blok FB dan Blok FC Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah menikah.
d.      Pemilihan Ketua RW 09 dilaksanakan setelah dilakukan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga ( RT )
e.       Penjaringan calon Ketua RW dilakukan di wilayah RT masing-masing.
f.       Setiap RT dapat mencalonkan dua orang dengan ketentuan sekurang-kurangnya satu orang dari RT-nya dan satu orang boleh dari RT lain, dengan catatan calon-calon tersebut harus bersedia dicalonkan.
g.      Seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RW selama 2 (dua) periode sebelumnya tidak dapat dipilih kembali, dan tidak dapat dicalonkan kembali.

Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) adalah sebagai berikut :
a.      Penyusunan Kepengurusan Rukun Tetangga ( RT )  disesuaikan dengan keperluan saat itu.
b.      Calon Ketua Rukun Tetangga wajib warga yang berdomisili di lingkungan RT masing masing di buktikan dengan KTP yang beralamat di wilayah RT yang mengadakan pemilihan.




c.       Ketua Rukun Tetangga ( RT )  dapat dipilih secara langsung  oleh seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah Rukun Tetangga ( RT )  masing masing Perumahan Villa Regency II  Blok FB dan Blok FC Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah menikah.
d.      Pemilihan Rukun Tetangga ( RT )  dilaksanakan 1 ( satu ) Bulan sebelum masa Jabatannya berakhir.
e.       Penjaringan calon Ketua Rukun Tetangga ( RT )  dilakukan di wilayah RT masing-masing.
f.       Setiap warga dalam lingkungan Rukun Tetangga ( RT ) di wilayah Rukun Tetangga ( RT )   tersebut  dapat mencalonkan sebagai ketua Rukun Tetangga       ( RT ) 
g.      Seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua Rukun Tetangga ( RT )  selama 2 (dua) periode sebelumnya tidak dapat dipilih kembali, dan tidak dapat dicalonkan kembali.

Pasal 6

Sanksi dan ketentuan lain

a.       Sebagai Mana diatur dalam Pasal 5  Anggaran Rumah Tangga yang bersifat wajib di laksanakan demi tercapainya tertib administrasi untuk pelayanan masyarakat di lingkungan RW 09 maka apabila tidak di laksanakan oleh Ketua RW maka status administrasi dan surat menyurat diambil alih oleh Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW yang telah di bentuk sampai dengan terbentuknya Ketua Rukun Warga yang baru.
b.      Sebagai Mana diatur dalam Pasal 5  Anggaran Rumah Tangga yang bersifat wajib di laksanakan demi tercapainya tertib administrasi untuk pelayanan masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga  maka apabila tidak di laksanakan oleh Ketua Rukun Tetangga  maka status administrasi dan surat menyurat diambil alih oleh Ketua Rukun Warga sampai  terbentuknya ketua RT yang baru.
BAB III
ADMINISTRASI SURAT

Pasal 7

 Seluruh surat keterangan, surat pengantar dan surat lainnya yang dibutuhkan warga dikeluarkan oleh Ketua RT dan diketahui Ketua RW untuk diproses sesuai peruntukannya.







Ditetapkan di :  Sekretariat RW 09 Perumahan Villa Regency Tangerang II
Pada tanggal  :          Desember 2016 
KETUA RW. 09

DADANG JUANDY
SEKRETARIS RW.09

EDDY INDRA KURNIAWAN

Mengetahui
KEPALA DESA GELAM JAYA

MULDI. SE