|
PEMERINTAHAN
DESA GELAM JAYA
RUKUN
WARGA 09
VILLA
REGENSI TANGERANG II – BLOK FB DAN FC
Jalan
Blok FB 10 Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kab. Tangerang kode pos
15560
e-mail viretarw09@yahoo.com
|
|
ART RW. 09
ANGGARAN RUMAH TANGGA
|
||||||
RUKUN WARGA 09
|
||||||
|
||||||
PERUMAHAN
VILLA REGENCY II BLOK FB DAN BLOK FC
|
||||||
DESA GELAM JAYA KECAMATAN PASAR KEMIS KABUPATEN
TANGERANG
|
||||||
|
||||||
BAB I
|
||||||
|
||||||
UMUM
|
||||||
|
||||||
Pasal 1
|
||||||
|
||||||
Anggaran Rumah Tangga RW. 09 merupakan pengaturan
dan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran Dasar RW. 09.
|
||||||
|
||||||
BAB II
|
||||||
|
||||||
VISI & MISI SERTA PROGRAM KERJA RW. 09
|
||||||
|
||||||
Pasal 2
|
||||||
|
||||||
Misi
VISI adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh
Pengurus (sebagai pelayan warga) yang
memberikan inspirasi yang cukup jelas bagi Pengurus RW. 09 dalam melaksanakan
Amanah & Tanggung jawabnya.
Dengan Visi ini diharapkan para Pengurus RW. 09
bersama dengan Pengurus RT semakin sadar akan pentingnya Kebersamaan yang
Bertanggung jawab Melayani Warga sehingga memiliki sikap, anggapan dan
pandangan/persepsi yang sama terhadap langkah yang dilakukan oleh Pengurus
RW. 09 di dalam membangun dan memajukan lingkungan RW. 09.
|
||||||
|
||||||
Pasal 3
|
||||||
|
||||||
Misi
“ MENUJU RW. 09YANG LEBIH
BAIK ”
: Menjadikan Lingkungan Rukun Warga 09 Perumahan Villa Regency II
Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Sebagai LEMBAGAWARGA
yang Amanah – Terbuka – Bertanggungjawab sehingga tercipta WARGA
yang Religius – Harmonis“.
MISIyang dimaksudkan disini adalah kesadaran yangmemberi
dorongan / motivasi untuk melaksanakan niat dan tugas yang harus diemban oleh
segenap Pengurus RW. 09 dan peran seluruh ketua RT serta warga dalam mencapai
VISI tersebut di atas.
VISI dan
MISI tersebut
akan diwujudkan melalui Program Kerja yang terarah, terencana
dan bertahap meliputi :
1. Membuat tata kelola Administrasi
Keuangan & Aset yang TERTIB danTRANSPARAN denganmenyampaikan Laporan
secara periodik bulanan kepada seluruh warga melalui para ketua RT dan
pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Membuat tata kelola Keamanan
Lingkungan yang EFEKTIF dengan menyediakansarana dan prasarana yang memadai,
serta memberikan insentif petugas keamanan secara wajar.
3. Membuat tata kelola Sampah &
Kebersihan Lingkungan yang BAIK dengan menyediakan sarana & prasarana
yang memadai, serta memberikan insentif petugas kebersihan secara berkala
4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan
seperti :
·
Pendidikan,Kerohanian(Majelis-majelis taklim
Bapak-bapak, Ibu-ibu, Anak-anak, Remaja & Pemuda), Kewanitaan, ( PKK
) mencakup Posyandu dll
·
Kepemudaan & Olahraga,
·
Pelayanan Kesehatan, dan Sosial kemasyarakatan,
·
Pengurusan jenazah, dan penyediaan perangkatnya bagi
seluruh warga RW. 09
·
Pemberdayaan Ekonomi, Usaha Kecil & Menengah
·
Mengadakan kerja bakti masal, dsb yang bersifat
sosial untuk kepentingan bersama
5. Menjalin kerjasama / kemitraan
dengan Lembaga / Institusi baik internal maupun eksternal dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan di atas.
VISI dan MISI serta Program Kerja yang akan
dijalankan merupakan kerja bersama oleh seluruh Pengurus RW. 09 dalam
StrukturOrganisasi yang Efektif, Pengurus RT dan Partisipasiaktif seluruh
warga, serta bersinergi menjalin kemitraan dengan Lembaga/Institusi internal
yang ada di lingkungan RW. 09 (PKK , PAUD, dll) dan eksternal yang ada diluar
wilayah RW. 09
|
||||||
|
||||||
Pasal 4
|
||||||
|
||||||
Struktur Organisasi RW. 09
|
||||||
|
||||||
Susunan pengurus RW. 09 Perumahan Villa Regency II
Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang periode 2015
–2018 sebagai berikut :
|
||||||
|
||||||
1.
|
Pembina
|
:
|
MULDI. SE.
|
|||
2.
|
Ketua
|
:
|
DADANG JUANDY
|
|||
3.
|
Sekretaris
|
:
|
EDDY INDRA KURNIAWAN
|
|||
4.
|
Bendahara
|
:
|
MOCHAMAD RIFAI
|
|||
|
|
|
|
|||
SEKSI –
SEKSI :
|
||||||
|
||||||
1.
|
Kerohanian
|
:
|
·
ALI HASUGIAN
·
AHMAD KOSIM
·
SAHAT PARLINDUNGAN
·
SELIBUDI HIA
·
DANIEL YOSEPIN
|
|||
2.
|
Kamtibmas
|
:
|
·
SUWANTO
·
H.MUCHLAS
|
|||
3.
|
Organisasi
Kemitraan antar Lembaga
|
:
|
·
ISKAIM
·
ASAPO HIA
|
|||
4.
|
Pembangunan
dan lingkungan hidup
|
:
|
·
ARLIN NURSANTO
·
SUTRISNO
|
|||
5.
|
Usaha
Kesejahteraan Masyarakat
|
:
|
ELYUS HAIKA
|
|||
6.
|
Pemuda dan
Olahraga
|
:
|
ERICK SYAHBANDI
|
|||
7.
|
Hubungan
Masyarakat
|
:
|
·
SUPRIYADI
·
MARWAN HAMID
|
|||
8.
|
PKK
|
:
|
·
S.SURYANI
·
NENENG.W.
|
|||
Tugas dan
Tanggung Jawab Pengurus
|
||||||
|
||||||
Ketua RW
mempunyai tugas :
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Ketua RT mempunyai tugas :
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Sekretaris Mempunyai tugas :
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Bendahara Mempunyai tugas :
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Seksi Kerohanian mempunyai tugas :
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Kamtibmas Mempunyai tugas :
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Organisasi Kemitraan antar Lembaga Mempunyai tugas :
|
||||||
|
||||||
·
Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas bidang diseminasi informasi, komunikasi dan kemitraan dengan lembaga
terkait
|
||||||
Pembangunan
dan lingkungan hidup Mempunyai tugas :
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Pemuda dan
Olah Raga Mempunyai
tugas :
|
||||||
|
||||||
Memaksimalkan
sarana Olah raga yang ada / Menghidupkan kegiatan Olah raga RW. 09
|
||||||
Hubungan
masyarakat Mempunyai tugas :
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Dalam melaksanakan tugasnya, para pengurus RW dan RT mengutamakan asas
musyawarah untuk mufakat
|
||||||
Pasal 5
|
||||||
|
||||||
Tata Cara Pemilihan Ketua
RW dan Ketua RT
|
||||||
|
||||||
Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun
Warga ( RW ) adalah sebagai berikut :
a. Pembentukan Panitia
Pemilihan Ketua Rukun Warga dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum Masa bhakti
Ketua RW berakhir.
a. Calon Ketua Rukun
Warga wajib warga yang berdomisili di lingkungan RW 09 di buktikan dengan KTP
yang beralamat di wilayah RW.09.
b. Penyusunan
Kepengurusan RW 09 disesuaikan dengan
keperluan saat itu.
c. Ketua RW 09 dapat
dipilih secara langsung (dengan coblosan) oleh seluruh warga yang bertempat
tinggal di wilayah RW 09 Perumahan Villa Regency II Blok FB dan Blok FC Kelurahan Gelam Jaya
Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,
dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah menikah.
d. Pemilihan Ketua RW
09 dilaksanakan setelah dilakukan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga ( RT )
e. Penjaringan calon
Ketua RW dilakukan di wilayah RT masing-masing.
f. Setiap RT dapat
mencalonkan dua orang dengan ketentuan sekurang-kurangnya satu orang dari
RT-nya dan satu orang boleh dari RT lain, dengan catatan calon-calon tersebut
harus bersedia dicalonkan.
g. Seseorang yang sudah
pernah menduduki jabatan Ketua RW selama 2 (dua) periode sebelumnya tidak
dapat dipilih kembali, dan tidak dapat dicalonkan kembali.
|
||||||
|
||||||
Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga
( RT ) adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan
Kepengurusan Rukun Tetangga ( RT )
disesuaikan dengan keperluan saat itu.
b. Calon Ketua Rukun
Tetangga wajib warga yang berdomisili di lingkungan RT masing masing di
buktikan dengan KTP yang beralamat di wilayah RT yang mengadakan pemilihan.
c. Ketua Rukun Tetangga
( RT ) dapat dipilih secara
langsung oleh seluruh warga yang
bertempat tinggal di wilayah Rukun Tetangga ( RT ) masing masing Perumahan Villa Regency II Blok FB dan Blok FC Kelurahan Gelam Jaya
Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,
dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah menikah.
d. Pemilihan Rukun
Tetangga ( RT ) dilaksanakan 1 ( satu
) Bulan sebelum masa Jabatannya berakhir.
e. Penjaringan calon
Ketua Rukun Tetangga ( RT ) dilakukan
di wilayah RT masing-masing.
f. Setiap warga dalam
lingkungan Rukun Tetangga ( RT ) di wilayah Rukun Tetangga ( RT ) tersebut
dapat mencalonkan sebagai ketua Rukun Tetangga ( RT )
g. Seseorang yang sudah
pernah menduduki jabatan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) selama 2 (dua) periode sebelumnya tidak
dapat dipilih kembali, dan tidak dapat dicalonkan kembali.
|
||||||
|
||||||
Pasal 6
|
||||||
|
||||||
Sanksi dan ketentuan lain
|
||||||
|
||||||
a. Sebagai Mana diatur dalam Pasal
5 Anggaran Rumah Tangga yang bersifat
wajib di laksanakan demi tercapainya tertib administrasi untuk pelayanan
masyarakat di lingkungan RW 09 maka apabila tidak di laksanakan oleh Ketua RW
maka status administrasi dan surat menyurat diambil alih oleh Ketua Panitia
Pelaksanaan Pemilihan Ketua RW yang telah di bentuk sampai dengan terbentuknya
Ketua Rukun Warga yang baru.
b. Sebagai Mana diatur dalam Pasal
5 Anggaran Rumah Tangga yang bersifat
wajib di laksanakan demi tercapainya tertib administrasi untuk pelayanan
masyarakat di lingkungan Rukun Tetangga
maka apabila tidak di laksanakan oleh Ketua Rukun Tetangga maka status administrasi dan surat menyurat
diambil alih oleh Ketua Rukun Warga sampai terbentuknya ketua RT yang baru.
|
||||||
BAB III
|
||||||
ADMINISTRASI SURAT
|
||||||
|
||||||
Pasal 7
|
||||||
|
||||||
Seluruh surat
keterangan, surat pengantar dan surat lainnya yang dibutuhkan warga
dikeluarkan oleh Ketua RT dan diketahui Ketua RW untuk diproses sesuai
peruntukannya.
|
||||||
Ditetapkan
di : Sekretariat RW 09 Perumahan Villa Regency Tangerang II
Pada
tanggal : Desember 2016
KETUA RW. 09
DADANG JUANDY
|
SEKRETARIS RW.09
EDDY INDRA KURNIAWAN
|
Mengetahui
KEPALA DESA GELAM JAYA
MULDI. SE
|
0 komentar:
Posting Komentar