AD RW 09 TERBARU


PEMERINTAHAN DESA GELAM JAYA
RUKUN WARGA 09
VILLA REGENSI TANGERANG II – BLOK FB DAN FC
Jalan Blok FB 10 Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kab. Tangerang kode pos 15560
 e-mail viretarw09@yahoo.com

ANGGARAN DASAR RW. 09
ANGGARAN DASAR
RUKUN WARGA 09
PERUMAHAN VILLA REGENCY II BLOK FB DAN BLOK FC
DESA GELAM JAYA KECAMATAN PASAR KEMIS KABUPATEN TANGERANG
MUKADIMAH

Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita berkewajiban untuk  mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga RW. 09, Perumahan Villa Regency II  Blok FB dan Blok FC Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, berhimpun dalam satu wadah  organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I

NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Rukun Warga 09, yang didalam nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 001 s/d RT 012

Pasal 2

Waktu dan Tempat

RW. 09 dibentuk pada tahun 1996. dan  berkedudukan di Perumahan Villa Regency II Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, untuk waktu yang tidak terbatas





BAB II

DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN

Pasal 3

Azas & Dasar

Organisasi RW. 09 berdasarkan pada   Pancasila dan UUD 1945

Pasal 4

Sifat

RW. 09 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat sehingga tercipta WARGA yang Religius dan Harmonis“.

Pasal 5

Tujuan

RW. 09 bertujuan untuk  meningkatkan keimanan dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan, meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup

BAB III

KEGIATAN

Pasal 6

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW. 09 melaksanakan  kegiatan  sebagai berikut :

  1. Belajar mengaji bersama-sama yang akan dibimbing oleh seksi Rohani atau Pengurus DKM
  2. Melaksanakan pengamanan  lingkungan dengan sistem keamanan terpadu
  3. Melakukan kerja bakti  di lingkungan RW. 09
  4. Melaksanakan kegiatan  yang bersifat keguyupan, misal : berkunjung ke warga sakit, ta’ziah duka, dll
  5. Melakukan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda melalui Karang Taruna atau Remaja masjid Serta Membina dan mengembangkan Potensi Olahraga
  6. Menjaga kelestarian lingkungan hidup
  7. Menjalin persatuan dan kesatuan melalui silaturrahim warga

  1. Melakukan kegiatan – kegiatan   yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB IV

KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT RW

Pasal 7

1.      Pengurus RW. 09 adalah setiap orang ( Warga RW. 09) yang telah dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
2.      Ketentuan mengenai syarat keanggotaan RW. 09 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB V

Pasal 8

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal  9

Kekuasaan Organisasi

Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada rapat Pengurus RW. 09 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua RT dan serta Organisasi yang ada dilingkungan RW. 09

Pasal 10

Kepengurusan

Kepengurusan organisasi RW. 09 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)

Pasal  11

Tugas Pengurus

Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).

BAB VI

MUSYAWARAH  DAN  RAPAT- RAPAT PENGURUS

Pasal  12

Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau paling lama 3 bulan sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di lingkungan RW. 09 untuk menyampaikan informasi-informasi atau aspirasi yang timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan RT.

Pasal  13

Rapat pengurus dalam hal pasal 12 memiliki sifat mengikat seluruh RT di Wilayah RW. 09.

Pasal  14

Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat yang tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga

BAB VII

KEUANGAN

Pasal  15

Keuangan RW. 09 diperoleh dari :

  1. Iuran Bulanan warga RT 001 s/d RT 012 yang disetorkan kebendahara RW setiap  bulannya maksimal tanggal 7 .
  2. Partisipasi atau swadaya masyarakat
  3. Iuran pemilik usaha
  4. Iuran jual beli rumah di wilayah RW. 09
  5. Donatur
  6. Sumber  lain yang sah
Pasal  16

Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan RW. 09

Pasal  17

Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai seluruh pelaksanaan program kerja RW. 09 dengan mengacu pada anggaran yang berlaku

BAB VIII

ANGGARAN  RUMAH  TANGGA

Pasal  18

Hal – hal yang belum  diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RW. 09.



BAB IX

MASA JABATAN PENGURUS

Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam mengelolah dan mengurus lingkungannya:

  1. Masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT berakhir adalah 3 (Tiga) tahun, dihitung dari tanggal dipilihnya/ditetapkannya sebagai Ketua RW atau Ketua RT.
  2. Masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT berakhir apabila meninggal dunia dan secara otomatis di gantikan oleh sekertaris RW dan atau sekertaris RT`
  3. Masa jabatan Ketua RW dan atau Ketua RT berakhir apabila terlibat Tindak pidana dan secara otomatis di gantikan oleh sekertaris RW dan atau sekertaris RT`
Tata Cara Pemilihan Ketua RW adalah sebagai berikut :
a.      Penyusunan Kepengurusan RW 09  disesuaikan dengan keperluan saat itu.
b.      Calon Ketua Rukun Warga wajib warga yang berdomisili di lingkungan RW 09 di buktikan dengan KTP yang beralamat di wilayah RW.09.
c.       Pembentukan panitia pemilihan Ketua Rukun Warga ( RW ) 3 ( tiga ) Bulan sebelum waktu pemilhan Ketua Rukun Warga .
d.      Pemilihan Rukun Warga ( RW )  dilaksanakan 1 ( satu ) bulan sebelum masa Jabatannya berakhir
e.       Ketua RW 09 dapat dipilih secara langsung oleh seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah RW 09  Perumahan Villa Regency II  Blok FB dan Blok FC Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah menikah.
f.       Penjaringan calon Ketua RW dilakukan di wilayah RT masing-masing.
g.      Setiap RT dapat mencalonkan dua orang dengan ketentuan sekurang-kurangnya satu orang dari RT-nya dan satu orang boleh dari RT lain, dengan catatan calon-calon tersebut harus bersedia dicalonkan.
h.      Seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RW 2 (dua) periode sebelumnya tidak dapat dipilih kembali, dan tidak dapat dicalonkan kembali.
Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) adalah sebagai berikut :
a.      Penyusunan Kepengurusan Rukun Tetangga ( RT )  disesuaikan dengan keperluan saat itu.
b.      Calon Ketua Rukun Tetangga wajib warga yang berdomisili di lingkungan RT masing masing di buktikan dengan KTP yang beralamat di wilayah RT yang mengadakan pemilihan..
c.       Pembentukan panitia pemilihan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) 3 ( tiga ) Bulan sebelum waktu pemilhan Ketua Rukun Tetangga.
d.      Ketua Rukun Tetangga ( RT )  dapat dipilih secara langsung oleh seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah Rukun Tetangga ( RT )  masing masing Perumahan Villa Regency II  Blok FB dan Blok FC Kelurahan Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah menikah.
e.       Pemilihan Rukun Tetangga ( RT )  dilaksanakan 2 ( dua ) bulan sebelum masa Jabatannya berakhir.
f.       Penjaringan calon Rukun Tetangga ( RT )  dilakukan di wilayah RT masing-masing.
g.      Setiap warga dalam lingkungan Rukun Tetangga ( RT ) di wilayah Rukun Tetangga ( RT )   tersebut  dapat mencalonkan sebagai ketua Rukun Tetangga ( RT ) 
  1. Seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua Rukun Tetangga ( RT )  selama 2 (dua) periode sebelumnya tidak dapat dipilih kembali, dan tidak dapat dicalonkan kembali.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 20

1.      Perubahan Anggaran Dasar  ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang dihadiri oleh seluruh ketua RT atau perwakilanya
2.      Perubahan AD dan ART dianggap sah apabila  dihadiri lebih dari ½  jumlah Pengurus / warga yang diundang.
3.      Anggaran Rumah tangga dapat dirubah mengikuti Kepengurusan RW yang baru`
BAB XI

PENUTUP

Pasal  21

Hal – hal yang belum  diatur dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan dengan situasi kondisi lingkungan RW. 09 melalui Musyawarah.

Ditetapkan di : Perumahan Villa Regency II
Pada tanggal  :        Mei 2016

Ketua RW. 09


DADANG JUANDY




0 komentar:

Posting Komentar