|
PEMERINTAHAN
DESA GELAM JAYA
RUKUN
WARGA 09
VILLA
REGENSI TANGERANG II – BLOK FB DAN FC
Jalan
Blok FB 10 Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kab. Tangerang kode pos
15560
e-mail viretarw09@yahoo.com
|
|
ANGGARAN DASAR
RW. 09
ANGGARAN DASAR
RUKUN WARGA 09
PERUMAHAN VILLA REGENCY II BLOK FB DAN BLOK FC
DESA GELAM JAYA KECAMATAN PASAR KEMIS KABUPATEN
TANGERANG
MUKADIMAH
|
|
Dengan menyadari betapa pentingnya kehidupan
bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan masyarakat, maka kita
berkewajiban untuk mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan
kerjasama secara terorganisasi sekaligus untuk menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa dan negara Indonesia
yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
|
|
Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga RW. 09,
Perumahan Villa Regency II Blok FB dan
Blok FC Desa Gelam Jaya Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, berhimpun
dalam satu wadah organisasi RW dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
|
|
BAB I
|
|
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
|
|
Pasal 1
|
|
Nama
|
|
Organisasi ini bernama Rukun Warga 09, yang didalam
nya telah terbentuk organisasi tingkat RT, Terdiri dari RT 001 s/d RT 012
|
|
Pasal 2
|
|
Waktu dan Tempat
|
|
RW. 09 dibentuk pada tahun 1996. dan
berkedudukan di Perumahan Villa Regency II Desa Gelam Jaya Kecamatan
Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, untuk waktu yang tidak terbatas
|
|
|
|
|
|
BAB II
|
|
DASAR, SIFAT, DAN TUJUAN
|
|
Pasal 3
|
|
Azas & Dasar
|
|
Organisasi RW. 09 berdasarkan pada
Pancasila dan UUD 1945
|
|
Pasal 4
|
|
Sifat
|
|
RW. 09 merupakan organisasi sosial kemasyarakatan
yang Amanah, Terbuka, Bertanggungjawab yang bersifat kekeluargaan,
kebersamaan, keguyuban, musyawarah dan mufakat sehingga tercipta WARGA
yang Religius dan Harmonis“.
|
|
Pasal 5
|
|
Tujuan
|
|
RW. 09 bertujuan untuk meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan warga, menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan,
meningkatkan kekompakan dan keguyuban warga, mengembangkan potensi generasi
muda dan Olahraga, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif
dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup
|
|
BAB III
|
|
KEGIATAN
|
|
Pasal 6
|
|
Untuk
mencapai tujuan yang tercantum pada pasal 5, maka RW. 09 melaksanakan
kegiatan sebagai berikut :
|
|
|
|
BAB IV
|
|
KEANGGOTAAN PENGURUS TINGKAT RW
|
|
Pasal 7
|
|
1. Pengurus RW. 09 adalah setiap
orang ( Warga RW. 09) yang telah dipilih oleh ketua yang sudah disahkan
2. Ketentuan mengenai syarat
keanggotaan RW. 09 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
|
BAB V
|
|
Pasal 8
|
|
STRUKTUR ORGANISASI
|
|
Pasal 9
|
|
Kekuasaan Organisasi
|
|
Kekuasaan tertinggi organisasi RW terdapat pada
rapat Pengurus RW. 09 yang di hadiri oleh seluruh pengurus RW bersama ketua
RT dan serta Organisasi yang ada dilingkungan RW. 09
|
|
Pasal 10
|
|
Kepengurusan
|
|
Kepengurusan
organisasi RW. 09 diatur pada Anggaran Rumah Tangga (ART)
|
|
Pasal 11
|
|
Tugas Pengurus
|
|
Pengurus bertugas melaksanakan amanah warga melalui
program kerja yang telah disyahkan seperti yang diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga (ART).
|
|
BAB VI
|
|
MUSYAWARAH DAN RAPAT- RAPAT PENGURUS
|
|
Pasal 12
|
|
Musyawarah dilaksanakan setiap bulan sekali atau
paling lama 3 bulan sekali dalam acara silaturrahim pengurus warga di
lingkungan RW. 09 untuk menyampaikan informasi-informasi atau aspirasi yang
timbul dari warga serta untuk evaluasi dan tindak lanjut program kerja RW dan
RT.
|
|
Pasal 13
|
|
Rapat pengurus dalam hal pasal 12 memiliki sifat
mengikat seluruh RT di Wilayah RW. 09.
|
|
Pasal 14
|
|
Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat
yang tersebut dalam BAB VI sedapat mungkin diupayakan melalui mufakat
Pengurus RW dan Ketua RT sebagai perwakilan warga
|
|
BAB VII
|
|
KEUANGAN
|
|
Pasal 15
|
|
Keuangan
RW. 09 diperoleh dari :
|
|
|
Pasal 16
|
|
Besarnya uang iuran/pemasukan lain ditetapkan oleh
rapat pengurus yang disetujui oleh Pengurus dan seluruh ketua RT dilingkungan
RW. 09
|
|
Pasal 17
|
|
Dana yang diperoleh dipergunakan untuk membiayai
seluruh pelaksanaan program kerja RW. 09 dengan mengacu pada anggaran yang
berlaku
|
|
BAB VIII
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
|
|
Pasal 18
|
|
Hal – hal yang belum diatur di dalam Anggaran
Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga RW. 09.
|
|
|
|
BAB IX
|
|
MASA JABATAN PENGURUS
|
|
Demi azas pemerataan tanggung jawab, keadilan dan
memberikan peluang yang sama kepada seluruh warga untuk turut serta di dalam
mengelolah dan mengurus lingkungannya:
|
|
|
Tata Cara Pemilihan Ketua RW
adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan
Kepengurusan RW 09 disesuaikan dengan
keperluan saat itu.
b. Calon Ketua Rukun
Warga wajib warga yang berdomisili di lingkungan RW 09 di buktikan dengan KTP
yang beralamat di wilayah RW.09.
c. Pembentukan panitia
pemilihan Ketua Rukun Warga ( RW ) 3 ( tiga ) Bulan sebelum waktu pemilhan
Ketua Rukun Warga .
d. Pemilihan Rukun Warga
( RW ) dilaksanakan 1 ( satu ) bulan
sebelum masa Jabatannya berakhir
e. Ketua RW 09 dapat
dipilih secara langsung oleh seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah
RW 09 Perumahan Villa Regency II Blok FB dan Blok FC Kelurahan Gelam Jaya
Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,
dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah menikah.
f. Penjaringan calon
Ketua RW dilakukan di wilayah RT masing-masing.
g. Setiap RT dapat
mencalonkan dua orang dengan ketentuan sekurang-kurangnya satu orang dari
RT-nya dan satu orang boleh dari RT lain, dengan catatan calon-calon tersebut
harus bersedia dicalonkan.
h. Seseorang yang sudah
pernah menduduki jabatan Ketua RW 2 (dua) periode sebelumnya tidak dapat dipilih
kembali, dan tidak dapat dicalonkan kembali.
Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun
Tetangga ( RT ) adalah sebagai berikut :
a. Penyusunan
Kepengurusan Rukun Tetangga ( RT )
disesuaikan dengan keperluan saat itu.
b. Calon Ketua Rukun
Tetangga wajib warga yang berdomisili di lingkungan RT masing masing di
buktikan dengan KTP yang beralamat di wilayah RT yang mengadakan pemilihan..
c. Pembentukan panitia
pemilihan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) 3 ( tiga ) Bulan sebelum waktu pemilhan
Ketua Rukun Tetangga.
d. Ketua Rukun Tetangga
( RT ) dapat dipilih secara langsung
oleh seluruh warga yang bertempat tinggal di wilayah Rukun Tetangga ( RT
) masing masing Perumahan Villa Regency II Blok FB dan Blok FC Kelurahan Gelam Jaya
Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang,
dengan batas usia diatas 17 tahun atau sudah menikah.
e. Pemilihan Rukun
Tetangga ( RT ) dilaksanakan 2 ( dua )
bulan sebelum masa Jabatannya berakhir.
f. Penjaringan calon
Rukun Tetangga ( RT ) dilakukan di
wilayah RT masing-masing.
g. Setiap warga dalam
lingkungan Rukun Tetangga ( RT ) di wilayah Rukun Tetangga ( RT ) tersebut
dapat mencalonkan sebagai ketua Rukun Tetangga ( RT )
|
|
BAB X
|
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
|
|
Pasal 20
|
|
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh rapat Pengurus RW yang
dihadiri oleh seluruh ketua RT atau perwakilanya
2. Perubahan AD dan ART dianggap sah
apabila dihadiri lebih dari ½ jumlah Pengurus / warga yang
diundang.
3. Anggaran Rumah tangga dapat
dirubah mengikuti Kepengurusan RW yang baru`
|
BAB XI
|
|
PENUTUP
|
|
Pasal 21
|
|
Hal – hal yang belum diatur
dalam AD dan ART akan diatur di kemudian hari menyesuaikan dengan situasi
kondisi lingkungan RW. 09 melalui Musyawarah.
|
Ditetapkan
di : Perumahan Villa Regency II
Pada
tanggal : Mei 2016
|
Ketua RW. 09
DADANG JUANDY
|
0 komentar:
Posting Komentar